Pemerintah Kabupaten Wonogiri Perpanjang Masa Jabatan BPD Menjadi 8 Tahun
Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, Pemerintah Kabupaten Wonogiri melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Kabupaten Wonogiri. Keputusan ini secara resmi memperpanjang masa bakti anggota BPD dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan bertambahnya masa bakti, diharapkan BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih optimal dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD ini dihadiri oleh Bupati Wonogiri beserta jajarannya, para camat, serta seluruh anggota BPD se-Kabupaten Wonogiri. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPD dalam membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
Diharapkan, dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD dapat lebih fokus dan berkelanjutan dalam menjalankan program-program kerjanya. Selain itu, BPD juga diharapkan dapat lebih aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkomitmen untuk terus mendukung dan memperkuat peran BPD dalam proses pembangunan desa. Diharapkan, dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan BPD, proses pembangunan di Kabupaten Wonogiri dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara merata.
Bagikan:
Desa Sedayu
Kecamatan Slogohimo
Kabupaten Wonogiri
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini